• Mengembangkan pengetahuan seputar isu perempuan Indonesia pengguna NAPZA;
    termasuk transpuan dan dengan identitas gender lainnya, ODHIV dan atau yang berisiko tinggi terhadap HIV melalui penelitian berbasis pengalaman.
  • Mengorganisir perempuan Indonesia pengguna NAPZA; termasuk transpuan dan dengan identitas gender lainnya, ODHIV dan atau yang berisiko tinggi terhadap HIV agar terbangun kesadaran kritis dan keberdayaan,
  • Melakukan upaya penanggulangan atas berbagai tindakan kekerasan serta memberikan akses pendampingan hukum terhadap perempuan Indonesia pengguna NAPZA; termasuk transpuan dan dengan identitas gender lainnya, ODHIV dan atau yang berisiko tinggi terhadap HIV yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyintas sesuai kebutuhan,
  • Membangun kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non- pemerintah terkait tujuan advokasi perubahan kebijakan yang berperspektif HAM.